Bogor – PBB Kota Bogor Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan struktur tarif progresif baru untuk PBB‑P2, di mana objek dengan NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,25%.
Struktur tarif progresif PBB‑P2 menurut NJOP adalah sebagai berikut:
-
0,10% untuk NJOP > Rp 100 juta s.d. ≤ Rp 250 juta
-
0,125% untuk > Rp 250 juta s.d. ≤ Rp 500 juta
-
0,15% untuk > Rp 500 juta s.d. ≤ Rp 1 miliar
-
0,175% untuk > Rp 1 miliar s.d. ≤ Rp 2 miliar
-
0,20% untuk > Rp 2 miliar s.d. ≤ Rp 5 miliar
-
0,225% untuk > Rp 5 miliar s.d. ≤ Rp 10 miliar
-
0,25% untuk > Rp 10 miliar
-
Tarif khusus 0,075% untuk lahan produksi pangan dan ternak

Baca Juga : Pemkot Akan Lapor Polisi Usai Gedung Balai Kota Bogor Jadi Sasaran Vandalisme
Meski semakin tinggi NJOP semakin besar kontribusinya terhadap PAD, pemkot memastikan tarif memberi “keberpihakan keadilan” dan mempertahankan kemampuan bayar masyarakat.
Secara keseluruhan, tarif PBB‑P2 di Kota Bogor telah tetap stabil sejak 2023, tanpa kenaikan hingga 2025.
Walaupun tidak menaikkan tarif, Pemkot Bogor memberikan insentif berupa diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
Insentif tersebut meliputi diskon 10% untuk pembayaran antara 28 April–27 Mei 2025, dan diskon 5% untuk periode 28 Mei–28 Juni 2025.
Program ini dikenal sebagai Pekan Panutan Pembayaran PBB‑P2, bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak lebih awal sekaligus memberikan meringankan beban ekonomi masyarakat.
Bapenda Kota Bogor menargetkan penerimaan dari PBB‑P2 sebesar Rp 205 miliar pada tahun 2025.
Realisasi hingga akhir April 2025 tercatat telah mencapai sekitar Rp 65 miliar dari target tersebut.
Meskipun tarif tetap tanpa kenaikan, stabilitas ini kontras dengan daerah lain seperti Pati, Cirebon, dan Jombang yang mengumumkan kenaikan drastis PBB sampai ratusan persen.
Kota Cirebon bahkan sempat memberlakukan kenaikan sebesar 1.000%, sementara Jombang sekitar 370%, memicu kegaduhan publik.
Berbeda dengan itu, Kota Bogor menjaga stabilitas tarif sekaligus meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak melalui kebijakan diskon.
Dengan kebijakan progresif, beban pajak bagi objek NJOP rendah tetap ringan, sedangkan objek properti mewah atau komersial menyumbang lebih besar melalui tarif tertinggi (0,25%).
Hal ini mencerminkan asas keadilan pajak, di mana masyarakat yang lebih mampu memberi kontribusi lebih besar






