Bogor – Ancaman Gunungan Kabupaten Bogor menghadapi masalah serius: produksi sampah mencapai sekitar 3.000 ton per hari, namun pengelolaannya belum optimal.
Regulasi yang ada, seperti Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perbup Nomor 88 Tahun 2018, ternyata masih belum mampu menekan timbulan sampah harian.
DPRD dan Pemkab Bogor sedang menyiapkan perda baru dengan fokus bahwa desa harus menjadi garda awal pemilahan sampah.
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, menyatakan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi, selain sekadar pemilahan.
Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar gunungan sampah tidak terus menjadi ancaman.
Volume sampah yang terus bertambah membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terbebani, jika tidak ada tindakan baru maka kapasitas bisa cepat terlampaui.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5298697/original/042202800_1753770072-20250729_085143.jpg)
Baca Juga : 22 Pelajar Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran
Dari data, produksi sampah di Kabupaten Bogor yang belum terkelola dengan baik mencapai angka signifikan,
Tantangan lainnya adalah ketersediaan armada truk pengangkut
Keterbatasan lahan TPA juga menjadi masalah. Beberapa TPA
Keberhasilan perda baru sangat tergantung pada penguatan
Masyarakat harus ikut serta, baik melalui edukasi, pembiasaan memilah sampah
Pemerintah juga perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja pengelolaan sampah
Biaya dalam pengelolaan sampah dan investasi dalam fasilitas pengolahan dan energi
Perda baru harus mencakup mekanisme pendanaan berkelanjutan agar operasional
Selain energi dari sampah, opsi‑lain seperti kompos dari sampah organik dan daur
Teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan efisien juga harus dipertimbangkan agar tidak menambah
Pemerintah daerah perlu menjalin kerja sama dengan pihak swasta dan lembaga non‑pemerintah dalam hal pengelolaan
Pemantauan secara reguler terhadap timbulan sampah dan capaian pengelolaan
Perda baru hendaknya mengatur jelas tanggung jawab setiap level pemerintahan
Selain regulasi dan fasilitas, faktor budaya dan kebiasaan masyarakat sangat menentukan; misalnya budaya membuang
Jika gagal menangani masalah ini, dampak akan meluas: pencemaran udara, air, risiko






