Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Pilu Karyawati Panti Jompo Ngaku Disekap dan Disuruh Squat Jump 300 Kali

Skintific

Karyawati Panti Jompo di Bogor Diduga Disekap dan Dihukum Squat Jump 300 Kali, Polisi Dalami Kasus

Bogor – Kasus dugaan penyekapan terhadap karyawati panti jompo di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, tengah menjadi sorotan publik. Seorang karyawati diduga disekap dan dihukum melakukan squat jump sebanyak 300 kali oleh pihak pengurus panti. Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.

Berawal dari Candaan Sembunyikan Tempat Makan

Romo Kristo, perwakilan keluarga korban, mengungkap bahwa dugaan penyekapan itu berawal dari permasalahan sepele. Korban disebut bercanda dengan teman sesama pegawai dengan cara menyembunyikan tempat makan. Namun, candaan itu justru dilaporkan ke pimpinan panti dan berujung pada tindakan yang disebut “pembinaan”, tetapi melewati batas kemanusiaan.

Skintific

baca juga : Encyclopaedia Britannica: Warisan Pengetahuan yang Tetap Relevan di Era Digital

“Permasalahannya hanya karena bercanda sembunyi tempat makan. Namun, laporan itu diteruskan ke pimpinan. Dari situlah korban disekap dengan dalih pembinaan. Nyatanya, tindakan itu sudah melampaui batas kemanusiaan,” ujar Romo Kristo kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Korban Diduga Disekap dan Disuruh Squat Jump 300 Kali

Kristo menduga korban tidak hanya disekap, tetapi juga mengalami penyiksaan fisik. Ia menyebut, korban mengalami masalah pada kakinya akibat hukuman squat jump sebanyak 300 kali.

“Ada dugaan kekerasan karena korban terlihat pincang. Jalannya susah setelah dipaksa squat jump 300 kali dan dikurung di ruangan sendirian. Itu yang sekarang sedang kami proses,” ujarnya.

Menurutnya, ada dua pegawai wanita yang mengalami nasib serupa. Salah satu korban disebut disekap dalam kamar kosong selama dua malam. “Satu korban sekarang dirawat di rumah sakit dan sudah divisum, sementara satu lagi sudah pulang dan kasusnya masih ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Harapan Keluarga: Polisi Bertindak Profesional

Romo Kristo berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional. Ia menekankan pentingnya perlakuan manusiawi terhadap setiap pekerja, apa pun profesinya.

“Kami berharap polisi bisa memproses kasus ini dengan profesional dan memberi efek jera bagi siapa pun yang memperlakukan pekerja secara tidak manusiawi. Semua orang yang bekerja berhak dihormati dan diperlakukan dengan layak,” tegasnya.

Polisi: Laporan Sudah Diterima, Kasus Diselidiki

Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo membenarkan adanya laporan dugaan penyekapan tersebut. Menurutnya, korban telah melapor ke kepolisian.

“Iya, benar. Kasusnya sedang kami tangani. Korban melapor terkait dugaan penyekapan. Untuk laporan penganiayaan, sejauh ini belum ada,” kata Enjo saat dikonfirmasi.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menambahkan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan dalam kasus ini. “Terkait dugaan penganiayaan, kami masih melakukan pendalaman karena korban langsung dibawa ke rumah sakit setelah diamankan, sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (11/10).

Polisi Tunggu Hasil Visum

Korban kini telah menjalani visum di rumah sakit. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi korban. “Kami menunggu hasil visum dari rumah sakit. Setelah hasil keluar, kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut,” jelas Aji.

Berita dan Informasi Panti jompo Terkini dan Terbaru Hari ini - detikcom

Pengacara Korban Benarkan Insiden

Kuasa hukum korban, Fransisco de Tango, membenarkan bahwa dua karyawati dijatuhi hukuman squat jump sebanyak 300 kali. Namun, hanya satu korban yang disekap.

“Memang ada dua korban yang dihukum squat jump 300 kali, tapi yang disekap hanya satu orang, yaitu Marta,” kata Fransisco kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Ia menegaskan, insiden tersebut benar terjadi meski jumlah korban penyekapan tidak sebanyak yang viral di media sosial. “Yang viral itu benar terjadi, tapi bukan tujuh orang yang disekap. Hanya satu yang disekap, dan proses hukumnya sedang berjalan di kepolisian,” tambahnya.

Sejumlah Pegawai Memutuskan Mundur

Fransisco juga mengungkap bahwa beberapa pegawai wanita dari Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dijemput dari panti jompo tersebut. Mereka memilih mengundurkan diri dan kini hak-haknya telah dipenuhi.

“Semalam kami menjemput lima orang, dan hari ini tiga orang lagi. Mereka semua sudah berhenti bekerja dan haknya sudah dipenuhi oleh yayasan,” jelasnya.
Menurut Fransisco, para pekerja berasal dari NTT dan bekerja sebagai perawat maupun petugas kebersihan di panti tersebut yang melayani para lansia di Kota Bogor.

Kesaksian Korban: Disuruh Squat Jump dan Dikurung Dua Hari

Salah satu korban, berinisial MA, mengaku disuruh melakukan squat jump hingga 300 kali dan disekap selama dua hari di kamar kosong. Ia mengatakan, hukuman itu diberikan karena bercanda menyembunyikan tempat makan temannya.

“Saya cuma bercanda waktu sembunyikan tempat makan. Tapi sorenya kami dipanggil oleh pengurus panti. Malamnya kami disuruh squat jump 300 kali. Setelah itu saya dikurung dua hari di kamar kosong,” tutur MA.

baca juga :Polisi Dalami Kasus Karyawati Diduga Disekap di Panti Jompo Bogor, 4 Saksi Diperiksa

Pihak Panti Jompo Akan Dipanggil Polisi

Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak panti jompo untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini. “Surat permintaan keterangan sudah kami kirimkan. Statusnya masih saksi, dan pemeriksaan kemungkinan dilakukan Selasa atau Rabu,” kata AKP Enjo Sutarjo.

Hingga kini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk dua satpam panti jompo yang diduga terlibat dalam penyekapan tersebut. “Total sudah empat saksi kami periksa. Dua di antaranya satpam. Kami masih mendalami kasusnya dan terus meminta keterangan dari pihak terkait,” tutup Enjo.

Skintific