Bogor – Sukamakmur Bogor yang terletak di wilayah timur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menjadi sorotan karena statusnya sebagai daerah rawan longsor.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah mengeluarkan peringatan resmi terkait potensi bencana di wilayah tersebut.
Dalam kajian geologi terbaru, disebutkan bahwa sebagian besar wilayah Sukamakmur memiliki kontur tanah yang labil dan
Menanggapi hasil kajian tersebut, ESDM melarang pembangunan rumah permanen di zona merah rawan longsor di wilayah itu.
Larangan ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko korban jiwa dan kerugian material akibat longsor yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Pemerintah pusat telah menyampaikan rekomendasi ini kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar segera menindaklanjuti dengan kebijakan konkret di lapangan.
Berdasarkan pantauan, wilayah Sukamakmur memang memiliki topografi perbukitan curam dan kerap diguyur hujan deras, faktor yang memperbesar potensi longsor.
Sejumlah kejadian longsor kecil sudah sering terjadi di desa-desa seperti Wargajaya, Sukaharja, dan Cibadak dalam lima tahun terakhir.
Kondisi ini diperparah oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali, di mana banyak lahan hijau berubah menjadi area permukiman dan perkebunan tanpa perencanaan yang matang.
Pemerintah Kabupaten Bogor merespons dengan menyatakan akan segera melakukan pemetaan ulang wilayah rawan longsor.

Baca Juga : Penyebab Pesawat Latih Jatuh di Bogor Diusut Tuntas
Camat Sukamakmur menyebut pihaknya siap mendukung penuh arahan dari pemerintah pusat demi keselamatan warga.
Namun di sisi lain, warga mengaku khawatir dengan larangan tersebut karena sebagian dari mereka sudah telanjur membangun rumah permanen
Sebagian warga bahkan menyatakan belum mendapat sosialisasi yang memadai tentang risiko longsor dan larangan pembangunan.
Rumah kami sudah jadi, tabungan sudah habis,” kata seorang warga Desa Sukaharja.
Pemerintah daerah kini tengah berupaya mencari solusi dengan menawarkan relokasi secara bertahap bagi warga yang tinggal di zona merah.
Namun, proses relokasi membutuhkan anggaran besar dan waktu yang tidak singkat, sehingga langkah sementara adalah edukasi dan mitigasi risiko.





